7 Fakultas Kedokteran Menentang Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh Profesor dari Fakultas Kedokteran — yang terdiri dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menyelenggarakan diskusi tiny gratis untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Hal yang Mereka Kritik

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), karena khawatir hal tersebut bisa menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga pendidik di fakultas kedokteran dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para profesor mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan berkurang, dan ini dapat mempengaruhi keselamatan pasien.

Pesan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen. Negara tidak boleh mengintervensi”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan mengurangi kualitas pendidikan spesialis”.
  • Profesor Nails & kami : Mereka mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, yang dapat menciptakan kesenjangan kompetensi klinis-ilmiah.

Respons dari Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Universitas harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan dimonopoli oleh satu pihak.

Rangkuman Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Berpindah ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Penting untuk mempertahankan independensi guna menjaga kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses tersebut legal dan koordinatif; akademisi menilai ini sebagai intervensi